Hukum internasional adalah “an art” (seni), bentuknya sangat tergantung pada siapa yang membentuknya. Ia tidak kaku, namun luwes mengikuti perkembangan jaman, khususnya perkembangan tingkah laku para “subyek hukumnya”. Jika hukum internasional itu adalah seni, maka senimannya adalah: (1) para perunding dalam konferensi-konferensi multilateral ataupun perundingan bilateral: (2) para haki…
Sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LST) terjadi karena perebutan wilayah maritim Kepulauan Spratly dan Paracel yang kaya sumber daya alam minyak dan gas bumi. Sengketa ini melibatkan beberapa negara pengklaim Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Indonesia bukan negara pengklaim terhadap fitur di LTS, namun Indonesia mempunyai kepentingan vital nasional berupa h…
Pengantar Hukum Internasional karya Profesor Starke sudah sejak lama diakui sebagai sebuah buku standar yang menyajjikan suatu tinjauan luas yang dapat dan menarik atas pokok permasalahan yang berkembang pesat dan yang manfaat praktisnya semakin meningkat di tahun-tahun terakhir ini. Edisi baru senantiasa berpegang pada tradisi penulisan ini, dengan mengambil manfaat dari pengalaman praktik yan…
Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang penulis pergunakan juga dibidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian d…