Hukum internasional adalah “an art” (seni), bentuknya sangat tergantung pada siapa yang membentuknya. Ia tidak kaku, namun luwes mengikuti perkembangan jaman, khususnya perkembangan tingkah laku para “subyek hukumnya”. Jika hukum internasional itu adalah seni, maka senimannya adalah: (1) para perunding dalam konferensi-konferensi multilateral ataupun perundingan bilateral: (2) para haki…