Hukum internasional adalah “an art” (seni), bentuknya sangat tergantung pada siapa yang membentuknya. Ia tidak kaku, namun luwes mengikuti perkembangan jaman, khususnya perkembangan tingkah laku para “subyek hukumnya”. Jika hukum internasional itu adalah seni, maka senimannya adalah: (1) para perunding dalam konferensi-konferensi multilateral ataupun perundingan bilateral: (2) para haki…
Sejak tahun anggaran 1975/1976, di samping serangkaian kegiatan berupa penelitian Hukum, Perencanaan Naskah Akademis RUU, Pertemuan Ilmiah, BPHN mempunyai kegiatan lain yang tidak kurang pentingnya yang berupa penulisan karya ilmiah dibidang hukum. Kepada mereka yang dianggap mampu, berwibawa serta berbobot, oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional diminta menulis suatu karya ilmiah di bidang hukum …