Text
Konvensi Hukum Laut 1982
Pada akhir tahun 1982 masyarakat internasional telah berhasil menyelesaikan tugasnya yang sangat berat dalam menyusun suatu perangkat hukum laut yang baru untuk mengatur segala bentuk penggunaan laut serta pemanfaatan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hasil-hasil yang telah dirumuskan oleh kurang lebih 159 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian antar negara yang dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut 1982. Dengan selesainya perumusan Konvensi Hukum Laut 1982, perjuangan Indonesia di forum internasional, khususnya melalui forum Konperensi Hukum Laut III, telah sampai pada tingkat kemantapan kedudukan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan. Bagi Indonesia penanda tanganan Konvensi ini sangat penting, karena dengan demikian Konvensi telah memberikan landasan hukum internasional bagi kepentingan-kepentingan Indonesia yang menyangkut kepentingan internasional.
Tidak tersedia versi lain