Pada akhir tahun 1982 masyarakat internasional telah berhasil menyelesaikan tugasnya yang sangat berat dalam menyusun suatu perangkat hukum laut yang baru untuk mengatur segala bentuk penggunaan laut serta pemanfaatan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hasil-hasil yang telah dirumuskan oleh kurang lebih 159 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dituangkan dalam bentuk naska…
Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang penulis pergunakan juga dibidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian d…