Text
Himpunan peraturan tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara
Dalam ketentuan pasal 122 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menetapkan bahwa Perwira Penyerah Perkara (Papera) adalah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat menunjuk Komandan/Kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selalu Papera. Dengan disahkannya Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 tanggal 18 April 2007 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, maka peraturan penunjukan Papera khususnya di lingkungan TNI berpedoman pada Peratauran Panglima TNI tersebut, sedangkan pengaturan penunjukan Papera di lingkungan Angkatan diatur tersendiri sesuai dengan organisasi matra Angkatan masing-masing.
Tidak tersedia versi lain