Dalam ketentuan pasal 122 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menetapkan bahwa Perwira Penyerah Perkara (Papera) adalah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat menunjuk Komandan/Kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selalu Papera. Dengan disahkannya Peraturan Pan…