Text
Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut : Makna dan Manfaatnya Bagi Bangsa Indoesia
Konvensi PBB tentang Hukum Laut III Tahun 1982 (Unclos 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan hukum nasionalnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasi dengan undang-undang nasionalnya. Bagi bangsa Indonesia, Konvensi ini sangat bermakna dan berarti karena dengan adanya Konvensi ini Indonesia diakul secara yuridis sebagai negara kepulauan oleh negara-negara di dunia, memiliki ZEE 200 m | laut dan lebar laut teritorial 12 mil serta yang paling penting lagi antara pulau yang satu dengan pulau lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional, Permasalahan-permasalahan dalam hukum laut internasional banyak terjadi terutama permasalahan batas laut antar negara, perikanan dan kepemilikan pulau-pulau di perbatasan. Sering permasalahan-permasalahan tersebut di atas membuat negara-negara bersengketa sehingga permasalahannya dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) bahkan ada yang sampai terjadi konflik bersenjata. Oleh karena itu, dengan berpedoman dari ketentuan-ketentuan Unclos 1982 diharapkan semua negara menyelesaikan permasalahan sesuai hukum laut internasional yang berlaku dalam hal ini Unclos 1982.
Tidak tersedia versi lain