Text
Direktori Penelitian Asing di Indonesia 2014
Kerjasama internasional mutlak diperlukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak hanya bagi negara berkembang namun juga sangat diperlukan bagi negara maju. PP No. 41 Tahun 2006 sebagai amanat UU No. 18 Tahun 2002 dan penyempurnaan Kepres No. 100 Tahun 1993 yang mulai diimplemetasi oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 17 Desember 2007. Undang undang tersebut memegang peran strategis dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dan memberikan arah pengaturan guna mewujudkan tujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam hubungan internasional. Disamping itu, Undang-Undang tersebut merupakan dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tetang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing tersebut berdasarkan pemikiran bahwa iptek dalam kerangka sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan iptek tidak dapat terlepas dari kerjasama internasional. Hal ini kita sadari mengingat sebagian besar kemajuan iptek berkembang pesat di negara-negara maju yang menguasai sumber daya iptek, memiliki kemampuan finansial dan lembaga litbang yang sudah sangat mapan serta tradisi akademik yang sangat kuat. Sejalan dengan hal tersebut, maka kerjasama internasional di bidang iptek dilaksanakan untuk mempercepat alih teknologi dari negara-negara maju dan meningkatkan partisipasi masyarakat ilmiah internasional.
Salah satu bentuk kerjasama internasional di bidang iptek tersebut adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asing, Lembaga Litbang asing, Badan Usaha asing dan orang asing yang dilakukan di Indonesia. Dalam tahun 2014 terdapat 512 peneliti asing yang telah diberikan Surat Izin Penelitian (SIP) melakukan kegiatan penelitian di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 448 izin penelitian baru dan 64 izin perpanjangan. Mayoritas peneliti tersebut berkewarganegaraan atau berasal dari Negara-negara maju yang menguasai iptek dan mengalokasikan dana riset yang besar dalam APBN mereka. Dalam tahun
Tidak tersedia versi lain