Pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia terdapat berbagai kewajiban yang dibebankan kepada Indonesia oleh Hukum Internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, seperti telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU No. 17 tahun 1985, dan telah pula diatur dalam UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia maupun dalam UU No. 9 tahun 1985…
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS'82, lndonesia diberikan hak menetapkan batas-batas laut dengan negara tetangga, salah satunya batas Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Pasal 55-75). Dalam penetapan batas ZEE harus diadakan dengan persetujuan internasional untuk mencapai pemecahan yang adil. Perbatasan ZEE antara Indonesia dan Palau merupakan salah satu permasalahan yang belum terselesaika…