Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 T: ” 06 Tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pe & bangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk …