Propinsi Lampung dan Propinsi Banten merupakan dua propinsi yang pantainya saling berhadapan dan dibatasi oleh laut dengan jarak kurang dari dua puluh empat mil laut. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 menjadikan batas daerah di laut mempunyai arti yang sangat penting dan bernilai strategis. Hal ini dapat menjadi faktor pendorong bagi kedua propinsi untuk melaksanakan kegiatan penetapa…
Dalam menentukan batas wilayah laut propinsi harus memperhatikan aspek yuridis dan aspek teknis. Aspek yuridisnya adalah batas wilayah laut propinsi sejauh 12 mil laut dari garis air rendah, sedangkan aspek teknisnya antara lain penentuan posisi titik kerangka dasar, penentuan garis air rendah, penentuan titik flx perum dan lain-lain. Pada pelaksanaan di lapangan harus berpedoman pada ketentuan…