Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini diperoleh beberapa kesimpulan, sebagai berikut : a. Indoensia sebagai Negara Kepulauan berhak menerapkan Garis Pangkal Lurus Kepulauan (pasal 47 UNCLOS 1982) untuk penarikan batas laut teritorial. Sedangkan Malaysia sebagai Negara pantai hanya dapat menerapkan Garis Pangkal Lurus. b. Opsi yang paling menguntungkan bagi Indonesia adalah opsi ketiga…
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki batas maritim dengan negara-negara tetangga di laut, salah satunya dengan Negara Malaysia di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Perkembangan terakhir / data perjanjian yang ada, saat ini di perairan tersebut baru disepakati oleh kedua Negara untuk batas Landas Kontinen, sedangkan batas Laut Teritorial belum ditentukan. Oleh karena itu, perlu dil…