Text
Politik Hukum Kelautan & Perikanan :
Beberapa tahun terakhir, pasca Rezim Orde Baru, kebijakan Indonesia dalam membangun jati dirinya sebagai ncgara kepulauan (archipelagic state) dan sebagai bangsa bahari semakin menunjukkan keberpibakannya terhadap pembangunan kelautan. Tonggak-tonggak keberpihakan terscbut dimulai dengan pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan, dan pengesahan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelautan, di antaranya UU No. 31 Nahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Wilayah Negara, UU No, 27 'lahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun dcmikian, dengan tanpa menafikan keberhasilan yang tclah dicapai, keberpihakan tersebut pembangunan kelautan belum didasari oleh kemauan bersama untuk membangun kelautan Indonesia secara holistik dan terintegrasi. Hal ini dicerminkan olch masih kentalnya ego-scktoral antardepartemen dalam mengelola pesisir laut Indonesia. Akibatnya adalah, konflik kewenangan antarlembaga yang berujung pada ketidakpastian hukum, kerusakan sumbcr daya laut, dan kemiskinan yang melilit masyarakat pesisir. Permasalahan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan yang juga diungkapkan pada buku ini adalah konflik perbatasan, khususnya di pulau-pulau kecil terluar (outermost island). Dari 92 pulau kecil terluar, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga antara lain India, Malaysia, Singapura, Thailand, Victnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia. Selain itu, sebagai negara yang wilayah lautnya lebih luas daripada daratan, Indonesia dihadapkan pada masih lemahnya dukungan prasarana dan sarana pengawasan dalam penegakan hukum di wilayah laut. Akibatnya, laut Indonesia menjadi “surga” bagi para nelayan asing dalam melakukan illegal fishing, dimana kerugian ekonomi yang ditimbulkannya diperkirakan mencapai Rp30 triliun, yang disertai kerusakan ekologi dan berbagai ancaman sosial kemasyarakatan lainnya. Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, Ocean Policy harus menjadi agenda utama Pemerintah dalam menata pembangunan kelautan Indonesia. Keberadaan Ocean Policy diharapkan akan mengawal Visi dan Misi Pembangunan Nasional Jangka Panjang yang terdapat pada UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional, yang di dalamnya memuat cita-cita pembangunan negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Hal ini dikarenakan, Ocean Policy adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh policy maker dalam mendayagunakan sumber daya kelautan secara bijaksana untuk kepentingan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (social well being). Tentu saja, implikasi ekonominya adalah bahwa bidang kelautan akhirnya menjadi arus utama (mainstreaming) dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional berbasis kelautan (ocean economic). Kebijakan yang mendukung pembangunan kelautan tersebut harus didukung oleh politik dan hukum sehingga membawa pada bidang kelautan yang terdiri beberapa sektor, yaitu perikanan, pariwisata bahari, pertambangan laut, industri maritim, transportasi laut, bangunan kelautan, dan jasa kelautan dapat menjadi arus utama pembangunan nasional. Buku yang ditulis Sdr. Akhamd Solihin secara kritis membahas pertanyaan dari aspek politik hukum terhadap implikasi kebijakan tersebut untuk menjadikan kelautan scbagai arus utama dalam pembangunan Indonesia serta permasalahan bangsa di wilayah laut. Dengan latar belakang pendidikan penulis serta pengalaman mengajar dan pengalaman sebagai peneliti di Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB, buku ini menawarkan beberapa gagasan mengenai pembangunan hukum kelautan maupun perikanan di Indonesia. Oleh karena itu, saya menyambut baik penerbitan buku Politik Hukum Kelautan dan Perikanan yang merupakan pergulatan pemikiran penulis muda yang kental dengan idealisme berpikir. Kehadiran buku ini sangat penting scbagai masukan dan telaah para akademisi, peneliti, mahasiswa, praktisi, aktivis LSM dan pembuat kebijakan serta masyarakat luas yang menaruh perhatian serius terhadap pembangunan kelautan Indonesia. Semoga buku ini dapat terus memicu pemikiran kritis para pembaca sehingga mainstreaming pembangunan kelautan menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat Indohesia guna mewujudkan negara kepulauan yang maju, mandiri, kuat, dan sejahtera.
Tidak tersedia versi lain