Text
Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia
Negara-Negara merdeka dan berdaulat dibentuk dengan satu misi yang sama, yaitu membangun kehidupan bersama yang lebih sejahtera. Pembukaan UUD'45 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi warga dan wilayah negara, serta memajukan kesejahteraan umum. Permasalahan yang pertama mengemuka adalah bagaimana upaya mencapai kesejahteraan bersama tersebut ditempuh dengan cara yang efisien.
Tidak tersedia versi lain