Text
Hukum internasional dan berbagai permasalahannya : (suatu kumpulan karangan)
Hukum internasional adalah “an art” (seni), bentuknya sangat tergantung pada siapa yang membentuknya. Ia tidak kaku, namun luwes mengikuti perkembangan jaman, khususnya perkembangan tingkah laku para “subyek hukumnya”. Jika hukum internasional itu adalah seni, maka senimannya adalah: (1) para perunding dalam konferensi-konferensi multilateral ataupun perundingan bilateral: (2) para hakim, pengadilan nasional maupun internasional, yang menemukan hukum kebiasaan — internasional — maupun — melemparkan “argumentasi hukumnya” dalam “putusan hakim” (judicial decision), dan tentunya (3) para sarjana hukum terkemuka yang menuliskan buah pikirannya yang berasal dari menimba ilmu dan pengalaman di bidang hukum internasional. Hubungan antar Negara menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan. Itulah sebabnya hukum internasional mempunyai cakupan yang sangat luas. Dalam hal ini sebagaimana umumnya dilakukan, istilah hukum internasional merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional publik, untuk membedakannya dengan hukum perdata internasional. Seperti telah didefinisikan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasionat adalah: “keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata”. Demikian juga Rebecca Wallace dalam bukunya “International Law”? mendefinisikan hukum internasional sebagai: “rules and norms which regulate the conduct of states and other entities which at any time are recognized as being endowed with international — personality, for example international organizaticns and individuals, in their relations with each other”. Namun demikian akan sangat sulit pada saat ini untuk membedakan secara jelas antara produk hukum internasional dengan produk hukum perdata/ekonomi internasional, karena keduanya seringkali bersinggungan. Bahkan perkembangan saat ini seringkali ditemui produk hukum kombinasi antara hukum internasional (yang mumi publik) dan hukum perdata/ekonomi internasional, ' seperti halnya perjanjian pinjaman (loan agreement) antara satu Negara dengan IMF, World Bank, dan ADB. Pembentukan World Trade Organization (WTO) dan perjanjian-perjanjian dalam kerangka WTO, sampai kepada permasalahan penanaman modal asing. Sumber hukum internasional sebagaimana dianut oleh para “maha guru” hukum internasional dapat ditemukan dalam pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah International (The Statute of International Court of Justice). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum, putusan pengadilan dari pandangan para ahli hukum terkemuka merupakan tempat ditemukannya hukum internasional. Walaupun urutan penyebutannya tidak dimaksudkan sebagai “urutan rujukannya”, akan tetapi dalam penyelesaian masalah-masalah hukum internasional seringkali menggunakan “tata urutan” tersebut. Sehingga jika ada perjanjian internasional antara para pihak yang bersengketa, maka akan dipakai perjanjian itu sebagai “lex spesialis” dari ketentuan hukum internasonal lain. Jika tidak ada ketentuannya baik di perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional, maka “general principles of law”, “judicial decision” dan pemikiran sarjana hukum terkemuka akan di”exhausted”. Tidak jarang semua jenis sumber tersebut dilihat bersamaan untuk memutuskan kasus tertentu, dan dengan “tata urutan” yang bervariasi. Perkembangan yang saat ini menjadi sangat pesat juga adalah terbentuknya hukum internasional yang dikenal dengan sebutan “soft law” » yang pada umumnya merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional dengan daya mengikat lemah. Kemudian para sarjana menggunakan istilah tersebut untuk merujuk pada: (1) hukum internasional yang berupa anjuran, himbauan atau putusan politik bersama, seperti deklarasi, resolusi Majelis Umum PBB, dan guidelines, dan (2) hukum internasional yang bentuknya perjanjian internasional akan tetapi hanya memuat ketentuan-ketentuan umum, tanpa hak dan kewajiban yang teknis langsung, seperti misalnya beberapa perjanjian internasional di bidang hukum lingkungan internasional, yang walaupun “hard law” dalam bentuknya, akan tetapi dalam hal sifat pengaturannya bersifat “soft law”. Walaupun merupakan “soft law” akan tetapi berbagai produk hukum internasional tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan suatu aturan/tatanan perilaku Negara-negara dan subyek hukum lain dalam arena hukum internasional. Jelas terlihat produk ini timbul dan berkembang sebagai kompromi atas benturan yang hebat antara berbagai kepentingan yang ada dari pelaku hukum internasional. Dalam hal lingkungan misalnya, meskipun tiap Negara pada dasarnya menginginkan adanya perlindungan dan pelestarian lingkungan, akan tetapi kepentingan ekonomi terkadang tidak dapat ditinggalkan, sehingga aturan-aturan hukum internasional yang kemudian dibentuk di bidang itu lebih banyak berupa “produk kompromi” baik berupa deklarasi, petunjuk umum, rencana aksi internasional maupun konvensi yang sangat “soft” dalam pengaturannya. Sanksi dalam hukum internasional pun merupakan masalah lain yang menunjukkan bahwa hukum Internasional itu sebenarnya lebih bersifat “koordinatif” ketimbang “subordinatif”. Seringkali suit untuk menerapkan sanksi “apabila ada pelanggaran terhadap hukum internasional. Suatu perjanjian internasional sangat Jarang memuat sanksi atas pelanggaran, jika pun ada pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan menegakkannya, apa ada instansi yang akan menindak pelanggar tersebut dan pengadilan mana yang dapat memeriksa perkaranya? Kita dapat saja menunjuk The United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB) yang dalam perjalanannya telah dibentuk dengan dilengkapi oleh “Dewan Keamanan” (Security Council) dan “Majelis Umum” (General Assembly) sebagai intitusi yang menilai suatu pelanggaran hukum internasional, memberikan sanksi seperti mbar:o) sampai dengan pengiriman “United Nations '"eace Keeping Force”. Namun lingkup kewenangan PBB sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar-nya (the United Nations Charter) adalah selama itu untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dengan demikian jika ada penjahat perang dan pelaku genosida dihukum dalam berbagai “adhoc tribunal” itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas tersebut. Bagaimana dengan bentuk pelanggaran hukum internasional yang lainnya, seperti misalnya “breach of the treaty”? Siapa yang akan menegakkannya? Tentu hubungan antar Negara dan kerugian yang akan ditimbulkan jika terkucil dari hubungan itu, atau tindakan balasan unilateral Negara yang dirugikan, yang akan lebih banyak berperan untuk menekan subyek hukum internasional mematuhi ketentuan yang telah disetujuinya. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memang ada, akan tetapi daya mengikat kewenangannya hanya jika Negara-negara yang memajukan perkaranya ke ICJ berkenan menundukkan diri pada kewenangan ICJ untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian dibentuk “International Criminal Court/ICC” (Mahkamah Pidana Internasional) yang mempunyai kewenangan aktif dalam menindak pelanggaran pidana internasional (sebagaimana didefinisikan), akan tetapi kembali lagi harus ada “kerelaan” dari Negara untuk melepaskan kedaulatannya untuk keberlakuan yurisdiksi ICC, karena ada klausul “local remedies". Meskipun begitu, hukum internasional tetap ada dan diperlukan, bahkan berkembang semakin pesat, menyentuh hampir setiap aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Menjawab “rasa pesimis” berbagai pihak mengenai hukum internasional dan organisasi internasional, seperti PBB, keberadaan hukum internasional tetap dibutuhkan. Hubungan antara pelaku hukum internasional, Negara dan lainnya, akan merupakan suatu kekacauan tanpa ada aturan yang mengaturnya. Negara yang kuat akan menekan yang lemah, Negara yang kaya akan menginjak yang miskin. Saat ini meskipun hal seperti itu ada, tetapi tidak dalam tingkat “yang semena-mena”, tetap ada tekanan untuk mematuhi hukum internasional yang diakui oleh Negara-negara. Berbagai bidang berkembang, namun hampir setiap bidang mempunyai nuansa internasional dan disentuh oleh hukum internasional. Hal yang kemudian menjadi penentu dari keberlakukan hukum internasional di lingkungan hukum nasional adalah kemauan dan itikad baik (good will) dari Negara-negara dan pelaku hukum internasional lan untuk menjalankan apa yang telah disepakatinya dengan baik dan benar. Suatu tindakan ratifikasi terhadap perjanjian internasional misalnya, merupakan pengikatan diri satu Negara kepada ketentuan hukum internasional itu, namun bagaimana pelaksanaan selanjutnya dalam hukum nasional merupakan satu pertanyaan yang lain. Tidaklah mudah menggolongkan Negara dalam penganut doktrin “dualisme” atau “monisme” seperti yang diajukan oleh para sarjana hukum terkemuka, karena pada prakteknya setiap Negara dapat saja bertindak berbeda terhadap ketentuan hukum internasional yang berlainan.
Tidak tersedia versi lain