Text
Aplikasi Aspek Teknis Hukum Laut Di Indonesia
Gagasan penerbitan buku ini timbul semata-mata karena didorong oleh kenyataan yang penulis rasakan, sejak tahun 2005 terlibat dalam Tim Delimitasi Batas Maritim Indonesia, yaitu minimnya buku yang ditulis oleh para ahli yang pernah terlibat dalam perundingan dan penetapan batas maritim Indonesia yang dapat dijadikan rujukan ilmiah dan praktis dalam implementasi aspek teknis hukum laut di Indonesia. Padahal sudah banyak karya nyata dilakukan sejak Indonesia meratifikasi the United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 pada tanggal 31 Desember tahun 1985, yakni dengan UU No. 17 tahun 1985. Sebagai sebuah negara kepulauan yang yang memenuhi persyaratan Pasal 47 UNCLOS 1982, maka sudah seharusnya pengetahuan tentang hukum laut umumnya, dan khususnya tentang hak-hak dan kewajiaban negara kepulauan, serta batas-batasnya, ini banyak diketahui dan dikuasai oleh para ahli Indonesia. Baik yang berkiprah sebagai politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pejabat di birokrasi pemerintahan (pusat dan daerah), akademisi di perguruan tinggi, penegak hukum di laut, maupun profesional lainnya yang terkait dengan hukum laut dan hubungan internasional di Indonesia. Satu hal yang jarang dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk beberapa ahli dan praktisi hukum laut, adalah bahwa UNCLOS 1982 sangat sarat dengan muatan aspek teknis di dalamnya. Tidak banyak ahli hukum laut dan praktisi hukum internasional di Indonesia yang menyadari bahwa pengetahuan teknis yang terdapat pada banyak pasal di UNCLOS 1982 itu sifatnya “compulsary” dan “mandatory”, yang apabila tidak diperhitungkan adanya akan berakibat miss-leading. Ditinjau dari bidang keilmuan dan pengetahuan teknologi (Iptek) yang banyak dirujuk dalam pasal-pasal UNCLOS 1982 adalah Iptek Geodesi, Hidrografi, Kartografi, Survey Batimetri dan Geofisika. Maka dalam buku ini akan disampaikan berbagai pengalaman dan analis, aspek teknis dari Ipteks tersebut dalam implementasi hukum laut g Indonesia, berdasarkan pengalaman empiris yang telah penulis alanj baik sebagai anggota Tim Perunding Batas Maritim Indonesia Sejak tahun 2005, maupun sebagai Anggota dari the JIAG-IHO Advisory Boarg of He Law of the Sea (ABLOS) sejak tahun 2012 mewakili Indonesia. Misi dan pemukiran penulisan buku ini tidak lain adalah agar dapat sampai dan dibaca masyarakat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia (melalui BIG) mensosialisasikan Hukum Laut dan aspek. aspek teknisnya di Indonesia. Adapun tata urut penulisan isinya dibuat sedemikian rupa, dengan bahasan tema-per-tema menurut Bagian per Bagian, yang keseluruhannya ada enam Bagian. Pada tiap Bagian dibahas dan didiskusikan beberapa persoalan, isu, atau fakta yang telah terjadi berkenaan dengan aplikasi aspek teknis hukum laut di Indonesia. Khusus untuk Bagian pertama, Prolog akan mengantarkan dan memberikan gambaran, pemahaman dan pengertian dari materi yang berkenaan dengan peranan ilmu geodesi dan informasi geospasial dalam aplikasi teknis hukum laut UNCLOS 1982 di Indonesia. Adapun di Bagian ahir disampaikan Epilog yang berupa penyampaian pandangan penulis berkenaan dengan simpulan isi buku dan saran pendapat bagi perbaikan konsep, pemikiran dan praktek dalam menerapkan aspek teknis hukum laut di Indonesia ke depan, serta pemikiran implikasinya. Harapan ditulisnya buku ini, semoga dapat memberikan tambahan referensi bacaan yang memberikan gambaran dan pemahaman tentang cakupan legal dari aspek teknis yang terdapat dalam pasal-pasal UNCLOS 1982 sesuai dengan pengalaman empirik penulis. Kiranya tidak berlebihan bila penulis melalui buku ini ingin memberikan sumbang sih pemikiran tentang apa saja dasar-dasar Iptek Geodesi yang diperlukan untuk mendukung pemahaman aspek teknis UNCLOS 1982. Pemahaman ini menurut penulis juga perlu untuk diketahui oleh para ahli dan praktisi hukum laut di berbagai profesi, termasuk para diplomat perunding masalah penetapan batas maritim dan kewilayahan negara. Oleh karena itu, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para Legislator di DPR, Senator di DPD, Negosiator Batas Maritim, dan para Birokrat terkait di Pemerintahan (pusat dan daerah), serta bagi para Akademisi (dosen dan mahasiswa) di perguruan tinggi, khususnya yang mendalami program-program studi Hukum Laut, Teknik Geodesi, Geomatika, Hidrografi, Kelautan, Geofisika, Geologi, Geografi, Ilmu Pertahanan, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Administrasi Pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain