Text
Konsep Penyempurnaan Batas Wilayah Kerja Lanal-Lanal Di Jajaran Lantamal III Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
a. Implementasi UURI No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. khususnya pada penetapan batas kewenangan pengelolaan daerah di wilayah laut (Pasal 18). membawa implikasi pada penentuan batas wilayah kerja Pangka/an TNI AL (Lantamal/Lanal) untuk lebih mensinergikan tugas-tugas TNI AL dl daerah dengan Pemerintah Daerah setempat dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Selama ini Pangkalan TNI AL, belum memiliki batas wilayah kerja yang baku untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas-tugasnya dl daerah. Secara faktual. telah disusun konsep awal batas wilayah kerja Pangkalan TNI AL. namun belum ditetapkan oleh Pemimpin TNI AL dan konsep tersebut masih perlu disempurnakan sesuai dengan teiah diterbitkan UURI No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. b. Berdasarkan hal tersebut. telah dilakukan penelitian yang bertujuan membuat konsep usulan penentuan batas wilayah kerja Pangkalan TNI AL. dengan mengambil studi kasus di wilayah kerja Lantamal lliIJakarta yang membawahi Lanal Palembang, Lanal Lampung, Lanal Bangka Belitung, Lanal Banten, Lanal Bandung dan Lanal Cirebon. c Konsep penentuan batas wilayah kerja Lantamal llI/Jakarta dan Lanallanal di jajarannya merujuk pada UNCLOS'82 dan UURI No 32/2004 dengan menggunakan metoda kombinasi penarikan batas maritim yang ditetapkan dalam TALOS' 82, 2006 dan Permendagri No. 1/2006. Selanjutnya untuk memberikan informasi yang lebih informatif digunakan aplikasi program Maplnfo Professional 7.5 untuk menginterpretasikan hasil penelitian. d. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep batas wilayah kerja LanalLanai di jajaran Lantamal lII/Jakarta termasuk batas wilayah kerja Lantamal lll/Jakarta di wilayah administratif Pemerintah DKI Jakarta dapat lebih adaptif terhadap batas kewenangan pengelolaan daerah di wilayah laut, untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung dan sebagian Provinsi Jambi. e. Berdasarkan hasil penelitian. batas wilayah kerja Lantamal lll/Jakarta termasuk Lanat-Lanal di jajarannya yang mencakup perairan-perairan Kepu|auan Seribu (Teluk Jakarta) Selat Bangka Belitung, Se|at Gelasa, sebagian perairan Natuna (sebagian perairan Se|at Karimata), Selat Sunda, Samudera Hindia sebelah Barat Lampung dan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Barat P. Nusa Kambangan adalah seluas kurang lebih 77.320 M2, dengan perincian luas cakupan wilayah kerja LanaI-lanal di jajaran Lantamal lll/Jakarta sebagai berikut: Lanal Palembang seluas kurang lebih 6.285 M2, Lanal Bangka Belitung seluas kurang lebih 53.610 M2, Lanal Lampung seluas kurang lebih 10.980 M2, Lanal Banten seluas kurang lebih 6.529 M2, Lanal Bandung seluas kurang lebih 6.310 M2 dan Lanal Cirebon seluas kurang lebih 1 16.920 M2.
Tidak tersedia versi lain