Text
Analisis Teknik Batas Laut Teritorial Antara Indonesia dan Malaysia Dengan Metode Ekuidistan (Studi Kasus : Perairan Pulau Sebatik, Kalimantan Timur)
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini diperoleh beberapa kesimpulan, sebagai berikut : a. Indoensia sebagai Negara Kepulauan berhak menerapkan Garis Pangkal Lurus Kepulauan (pasal 47 UNCLOS 1982) untuk penarikan batas laut teritorial. Sedangkan Malaysia sebagai Negara pantai hanya dapat menerapkan Garis Pangkal Lurus. b. Opsi yang paling menguntungkan bagi Indonesia adalah opsi ketiga (baseline to basepoint) karena menghasilkan luasan Laut Teritorial yang paling optimal bagi Indonesia dibandingkan dari seluruh opsi.
Tidak tersedia versi lain