Text
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
Pemberlakuan konvensi PBB 1982 tentang Hukum Lalut (UNCLOS 1982) pada tanggal 16 Nopember 1994 secara universal menetapkan negara-negara pihak untuk sesegera mungkin mengimplementasikan ketentuan-ketentuan konvensi sesuai prosedur formal legislasi nasional masing-masing negara. Sebagaimana kita ketahui bangsa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU No. 17 Tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Konvensi tsb sangat penting karena didalamnya diatur tentang rejim hukum negara kepulauan yg merupakan perwujudan dari konsepsi WANUS/Negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia sejak tahun 1957 melalui Deklarai Juanda 1957. Hal-hal fundamental lain yang diatur dalam konversi adalah ditetapkannya lebar laut teritorial 12 mil laut, diaturnya konsep baru tentang Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif dan cara penyelesaian suatu masalah yang diakibatkan oleh penerapan dan implementasi dari konvensi. Sesuai ketentuan Pasal 2 UNCLOS 1982 kedaulatan negara pantai/negara kepulauan atas wilayah laut tidak bersifat utuh dan penuh, karena di dalam kedaulatannya harus mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional. Dihadapkan kepada penerapan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara de facto telah terjadi bias di dalam implementasinya yaitu adanya upaya-upaya oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk "Mengkapling" wilayah laut, maka pengetahuan, pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap ketentuan konvensi merupakan conditio sine quanon agar benar-benar memahami hak dan kewajiban berdasarkan konvensi sehingga tidak keliru dalam penerapannya di lapangan. Oleh karena itu, TNI AL selaku komponen utama yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mempertahankan kedaulatan nasional laut serta memiliki tugas pengawasan dan penaatan terhadap ketentuan-ketentuan konvensi, perlu memberikan pembekalan kepada seluruh anggotanya melalui penyebarluasan konvensi ini.
Tidak tersedia versi lain