Text
Penerapan Lowest Astronomical Tide Pendekatan Dalam Penentuan Titik Dasar (Studi Kasus Tanjung Datu, Kalimantan Barat)
Wilayah perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Batas wilayah laut yang telah disepakati adalah landas yang telah disepakati tahun 1969 dengan perjanjian batas landas kontinen tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur dan disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 89 tahun 1969, namun perjanjian ini masih berdasarkan ketentuan hasil konvensi Hukum Laut PBB I tahun 1958. Dimana hasil konvensi ini masih belum memuat ketentuan tentang penepatan batas laut teritorial. Dalam perjanjian tersebut dimuat agar penetapan batas laut teritorial menggunakan titik dasar bersama (common point) Indonesia dan Malaysia. Dalam penentuan titik dasar kondisi oseanografi dalam hal ini pasut memegang peranan cukup penting dalam penentuan muka surutan (chart datum). Untuk mendapatkan nilai pasut astronomis terendah dapat menerapkan prediksi pasut selama 18,6 tahun dengan menggunakan konstanta pasut dari analisa pengamatan pasut. Penentuan muka surutan dengan menerapkan prediksi pasut astronomis diperoleh kedudukan air terendah dibawah muka surutan (Z0) 200 cm sebesar -14 cm sehingga nilai muka surutan hasil LAT pendekatan sebesar 214 cm. Berdasarkan analisa dan interpretasi pada lembar lukis dengan menggunakan Z0 sebesar 200 cm dan nilai muka surutan LAT tidak terjadi perbedaan kontur kedalaman yang signifikan. Untuk penentuan titik dasar bersama dapat diusulkan 2 alternatif titik dasar bersama yang terletak pada garis air rendah yaitu CP-01 dan CP-02.
Tidak tersedia versi lain