Text
Kedudukan Negara-Negara Pada Zona Ekonomi Eksklusif
Pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia terdapat berbagai kewajiban yang dibebankan kepada Indonesia oleh Hukum Internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, seperti telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU No. 17 tahun 1985, dan telah pula diatur dalam UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia maupun dalam UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan serta dalam PP No. 15 tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonorni Eksklusif Indonesia.
Tidak tersedia versi lain