Text
Konsep Penyempurnaan Batas Wilayah Kerja Lanal-Lanal di Jajaran Lantamal III ditinjau dari perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004.
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Ill (Lantamal III) merupakan bagian dari Gelar Pangkalan Utama yang berada di jajaran Koarmabar, dengan pembagian wilayah kerja tertentu yang sangat penting da|am menanggulangi berbagai macam bentuk ancaman yang ada. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian awal sebagai dasar penarikan batas untuk penataan wilayah kerja Lanal-lanal dibawah Lantamal III. Untuk menetapkan batas wilayah kerja Lanal-Ianal di jajaran Lantamal III dibutuhkan landasan hukum dan aspek teknis yang diakui oleh Undangundang RI Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri I tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis Prinsip Sama Jarak (Equidistance Principle) dan Prinsip Garis Tengah (Median Line Principle). Dan’ hasil analisis tersebut, didapat opsi yang optimal bagi penetapan batas wilayah kerja LanaI-lanal karena didasarkan oleh aspek hukum yang sudah disahkan. Kaitannya dengan unsur-unsur LantamallLanal yang terbatas kemampuannya, Komandan LantamallLanal sebagai Muspida (musyawarah pimpinan daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota. bila disesuaikan batas laut daerah akan lebih efektif dan eGsien dalam pelaksanaan keamanan laut di daerah tersebut.
Tidak tersedia versi lain