Text
Aspek Teknik Hukum Laut
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) dan Perpu No.4 tahun 1960 serta kemudian digantikan oleh UU No 6 tahun 1996,yang menjelaskan status Indonesia sebagai Negara Kepulauan.Konvensi PBB tentang Hukum Laut III (10 Desember 1982) yang telah berlaku efektif sejak 16 November 1994,dimana Konvensi Internasional ini mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan kelautan.Implementasi konvensi PBB tentang Hukum Laut III di Indonesia wajar dilakukan,setelah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dengan UU No.17 Tahun 1985,sehingga status Indonesia sebagai Negara Kepulauan diakui secara internasional dengan konsekuensi Indonesia juga harus melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan wilayah kepulauan.
Tidak tersedia versi lain