Text
Batas Maritim Republik Indonesia Dengan Negara Tetangga
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki 17.499 pulau, 92 diantaranya merupakan pulau-pulau kecil terluar yang memiliki nilai strategis an 12 pulau kecil terluar berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu: India,Thailand, Malaysia Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, apua Nugini, Australia dan Timor Leste. Batas maritim yang terdiri dari batas laut wilayah ( Laut Teritorial ), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE ) an batas Landas Kontinen ( Continental Shelf) sangat penting dalam upaya bangsa ini mengelola sumber daya di lingkungan laut secara efektif dan erkesinambungan dalam rangka memajukan ekonomi kelautan yang disertai dengan peningkatan keamanan maritim, penegakan hukum dan edaulatan di wilayah laut yurisdiksi Indonesia.
Di dalam United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82 ) telah ditetapkan tentang hukum laut internasional yang berlaku an berkaitan dengan batas-batas maritim tersebut. Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985 telah meratifikasi UNCLOS 82. ecara teknis dan aplikasi dari pasal - pasal dalam UNCLOS 82 dijelaskan dalam suatu petunjuk teknis yang dinamakan A Manual on Technical spetts United Nations of Convension onthe Law of the Sea (TALOS). TALOS disusun oleh suatu lembaga hidrografi internasional yang inamakan International Hydrographic Organization IHO).TALOS diimplementasikan dalam penetapan batas maritim yang langsung berbatasan dengan pgara tetangga dan berbatasan dengan laut bebas.TALOS menjadi salah satu acuan dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga.
Dishidros TNI AL sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat tingkat Mabesal sekaligus sebagai lembaga hidrografi nasional telah ditunjuk selalui Keppres No. 164/1960 untuk duduk dalam keanggotan IHO mewakili kepentingan pemerintah RI, serta ikut berpartisipasi aktif menjadi aggota delegasi RI dalam perundingan batas laut dengan negara - negara tetangga.
Penetapan batas maritim Indonesia dengan negara - negara tetangga sampai saat ini pada beberapa segmen telah diselesaikan namun sebagian esar lainnya masih dalam tahap perundingan yang intensif. Hal ini dapat menjadi sebab timbulnya berbagai permasalahan di laut. Untuk itu tishidros memandang perlunya menerbitkan kembali buku “ Batas Maritim Republik Indonesia dengan NegaraTetangga” yang telah direvisi, dalam paya mendukung tugas - tugas TNI AL di bidang penegakan kedaulatan negara dan hukum dilaut melalui informasi dan sosialisasi Batas Wilayah faritim RI dengan Negara tetangga.
Tidak tersedia versi lain