Text
Batas Maritim Republik Indonesia Dengan Negara Tetangga
Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, yaitu : India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah (laut territorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen. Penentuan batas maritim tersebut perlu dilaksanakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan.
Penetapan batas-batas maritim tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan hukum laut internasional dan pada saat Inf menggunakan United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU No. 17 Tahun 1985. Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim yang me iputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan batas maritim dengan laut bebas. Secara tekn s penentuan batas maritim diatur dalam A Manual on Technical Aspects United Nations of Convension on the Law of the Sea (TALOS) Th.1993 yang dikeluarkan oleh International Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Janh dros TNI AL sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai lembaga hidrografi nasional sesua Keppres No. 164 Th.1960, ditunjuk sebagai anggota IHO mewakili pemerintah RI, ikut terlibat menjadi anggota delegasi da am setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga.
Sampai dengan saat ini penetapan batas maritim Indonesia dengan negara-negara tetangga belum selesai secara kese uruhan dan masih dalam proses perundingan, antara lain : RI - Malaysia, RI - Singapura dan RI - Filipina. Belum terselesaikannya batas-batas maritim tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam upaya penegakan kedaulatan dan hukum di wi ayah yurisdiksi Indonesia di laut.
Oeh karena itu Janhidros TNI AL memandang perlu untuk membuat dan menerbitkan buku "Batas Maritim Republik Indones a dengan Negara Tetangga", Th. 2005 Edisi ke -2 yang merupakan perbaikan dari buku “Batas Maritim Republik Indones a dengan Negara Tetangga",Th 2003 sebelumnya. Buku Ini ditujukan utamanya kepada TNI AL yang mempunyai tugas penegakan kedau atan dan hukum di laut dan sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat luas tentang Batas Wilayah Marum R dengan Negara tetangga terutama batas-batas yang sudah ada kesepakatannya.
Tidak tersedia versi lain