Text
Analisis Teknis Batas Laut Teritorial Antara Indonesia Dan Malaysia Dengan Metode Sama Jarak (Equidistance Principle) (Studi Kasus : Di Perairan Tanjung Batu, Kalimantan Barat)
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki batas maritim dengan negara-negara tetangga di laut, salah satunya dengan Negara Malaysia di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Perkembangan terakhir / data perjanjian yang ada, saat ini di perairan tersebut baru disepakati oleh kedua Negara untuk batas Landas Kontinen, sedangkan batas Laut Teritorial belum ditentukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sebuah penelitian awal sebagai dasar penarikan batas Laut territorial tersebut. Untuk penarikan batas Laut Teritorial ini digunakan Titik Dasar pada Garis Pangkal Normal dan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dengan metode sama jarak (equidistance Principle) sesuai Pasal 15 dan Pasal 47 UNCLOS 1982. Hasil dari penarikan Garis Pangkal Normal hampir sama dengan garis batas Landas Kontinen, sedangkan pada penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan akan memperoleh hasil yang optimal bagi Negara Indonesia, jika dibandingkan dengan garis batas Landas Kontinen.
Tidak tersedia versi lain