Text
Penentuan Titik-Titik Dasar (Basepoints) Dan Garis Pangkal (Baseline) Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Wilayah Perairan Laut Sawu dan Selat Wetar, Pasca Lepasnya Timor Timur
Sengketa batas perairan merupakan salah satu masalah yang sangat penting untuk diperhatikan bagi setiap negara. Dengan dikeluarkannya TAP MPR No : VI/MPR/1999 tentang Penerimaan Hasil jajak Pendapat tanggal 19 Oktober 1999, maka secara resmi Timor-Timur lepad dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketetapan ini mengakibatkan seluruh wilayah yang dahulu merupakan wilayah jajahan Protugis yakni : setengah dari wilayah Pulau Timor Timur sebelah Timur, wilayah Oikusi, Pulau Yako, dan Pulau Kambing (Atauro), resmi berada di bawah pemerintahan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Secara otomatis batas wilayah perairan NKRI menjadi berubah, sehingga perlu diadakan penentuan titik-titik dasar (basepoints) dan penarikan garis pangkal (baseline) baru guna menetapkan batas-batas wilayah perairan antara NKRI dengan RDTL. Dengan menggunakan metode deskriptif-analisis melalui penelusuran kepustakaan dan metode grafis berupa kajiann di peta laut, yang kemudian dianalisis berdasarkan aspek hukum, teknis, geodetis dan politis dalam penentuan titik dasar dan penarikan garis pangkal, maka dihasilkan 13 titik dasar baru dari empat alternatif garis pangkal sebagai dasar penetapan batas-batas wilayah perairan antara NKRI dan RDTL di perairan Laut Sawu dan Selat Wetar
Tidak tersedia versi lain