Text
Penetapan Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Antara Indonesia dan Filipina di Laut Sulawesi
UNCLOS’82 memberikan hak kepada Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut untuk menetapkan batas-batas laut dengan negara tetangga yang diantaranya batas Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Pasal 55-75). Salah satu batas ZEE Indonesia yang belum terselesaikan adalah dengan Filipina. Seiring dengan perundingan sengketa batas ZEE antara Indonesia dan Filipina muncul dua pendapat, yaitu: lndonesia mengusulkan penggunaan prinsip proporsionalitas sedangkan Filipina mengusulkan menggunakan prinsip sama jarak. Dengan menganalisis dari kedua prinsip tersebut berdasarkan Aspek Hukum dan Aspek Teknis, sehingga dalam menetapkan batas ZEE antara Indonesia dan Filipina dapat diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UNCLOS’82 maupun Hukum Intemasional lainnya. Hasil analisis penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Filipina di Laut Sulawesi dengan menggunakan prinsip proporsionalitas, menunjukkan wilayah yang lebih luas bagi Indonesia apabila dibandingkan dengan menggunakan prinsip sama jarak. Perbedaan perbandingan dengan menggunakan panjang garis pangkal sebagaimana yang ditetapkan dalam prinsip proporsionalitas relatif lebih kecil dari pada panjang garis pantai, untuk metode teknis prinsip proporsionalitas dapat mengacu pada metode proporsional yang didasarkan pada modifikasi metode sama jarak, sehingga garis batas yang dihasilkan akan mengikuti garis batas sama jarak, dengan jarak teljauh 25 mil dan jarak terpendek 3 mil, garis batas yang dihasilkan bukan garis tengah akan tetapi berdasarkan perbandingan panjang garis pangkal yang relevan dengan wilayah yang akan ditetapkan batas ZEE.
Tidak tersedia versi lain