Text
Penentuan Titik-Titik Dasar (Basepoints) Wilayah Perairan Indonesia di Kalimantan Timur Pasca Kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan
Sengketa menyangkut kedaulatan wilayah merupakan masalah yang menjadi perhatian setiap negara. Sengketa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dan Malaysia pada akhirnya diputuskan oleh ICJ (Intemanonal Court of Justice) pada tanggal 17 Desember 2002 dengan menyerahkan kedaulatan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia. Putusan ini sangat merugikan negara Indonesia karena di kedua pulau tersebut terdapat titik-titik dasar, yaitu TD.36A di Pulau Sipadan pada koordinat 04° 06’ 15” U ',118o 37’ 45” T, TD.36B di Pulau Ligitan pada koordinat 04° 08’ 12” U ; 118° 52’ 51” T dan TD.36C di Pulau Ligitan pada koordinat 04° 10’ 00” U ; 118° 53’ 30” T dan garis pangkal kepulauan Indonesia yaitu TD.37 TD.36A TD.36B TD.36C TD.36, yang merupakan dasar penentuan batas zona maritim wilayah perairan Indonesia. Metode penulisan ini menggunaan metode deskriptif-analisis melalui penelusuran kepustakaan dan metode kartografis berupa kajian di peta, dengan memberikan gambaran mengenai aspek hukum, teknis, dan geodetis dalam penentuan calon titik-titik dasar baru dan garis pangkal baru di wilayah perairan Indonesia di Kalimantan Timur.
Tidak tersedia versi lain