Text
Metode Prinsip Sama Jarak Dan Garis Tengah Untuk Kegiatan Penetapan Batas Daerah Laut Antara Propinsi Sumetera Selatan Dengan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan dua propinsi dimana kedua daerah tersebut dibatasi oleh laut yang pantainya saling berhadapan yang berjarak kurang dari dua kali 12 mil laut.. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, maka batas daerah di laut menjadi sangat penting dan bernilai strategis. Hal ini mendorong kedua propinsi tersebut melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas daerah di laut dengan memanfaatkan data hidrografi yang sudah ada. Ada beberapa metode yang digunakan dalam menentukan titik batas, tergantung kondisi pantai pada kedua daerah yang berbatasan. Untuk kedua daerah yang kondisi pantainya saling berhadapan, metode yang dipakai untuk penentuan tiu'k batasnya adalah menggunakan prinsip sama jarak (equidistance prmczples) dan garis tengah (median line). Dimana titik batas yang ditentukan akan mempunyai jarak yang sama terhadap tiga titik awal (tri-points) yang ada di pantai pada kedua daerah yang berbatasan Dalam penentuan titik batas ini, selain dilaksanakan dengan cara grafis juga dengan cara hitungan. Dari hasil penetapan batas, diperoleh garis batas mengikuti bentuk dan' garis pantai pada dua daerah yang berbatasan. Dengan memperhatikan azas-azas dalam penetapan kewenangan daerah di wilayah laut khususnya ms keadilan dimana dalam melakukan penataan batas kewenangan laut wilayah propinsi serta kabupaten/kota harus dilakukan seadil-adilnya tanpa membedakan satu daerah dengan yang lain, maka garis batas tersebut merupakan garis yang optimal bagi kedua daerah yang berbatasan Sehingga untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas daerah di laut selanjutnya sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip tersebut.
Tidak tersedia versi lain