Text
Survei Hidrografi Untuk Menentukan Batas Wilayah Laut Propinsi Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Dalam menentukan batas wilayah laut propinsi harus memperhatikan aspek yuridis dan aspek teknis. Aspek yuridisnya adalah batas wilayah laut propinsi sejauh 12 mil laut dari garis air rendah, sedangkan aspek teknisnya antara lain penentuan posisi titik kerangka dasar, penentuan garis air rendah, penentuan titik flx perum dan lain-lain. Pada pelaksanaan di lapangan harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan teknis dan yuridis.
Tidak tersedia versi lain