Text
Penentuan Batas Wilayah Negara Kepulauan Indonesia Ditinjau Dari Beberapa Ketentuan Konvensi Hukum Laut
Wujud dan konfigurasi wilayah RI yang khusus, yaitu sebagai Negara yang wilayahnya berbentuk kepulauan, memerlukan cara-cara penyatuan yang khusus pula. Penentuan batas wilayah Negara Kepulauan Indonesia secara benar dengan suatu metode yang diakui, ditetapkan dengan garis dasar. Garis dasar merupakan masalah yang sangat mendasar, karena untuk menentukan seberapa jauh ke arah lauta suatu negara dapat menyelenggarakan kedaulatannya, baik dalam bentuk tindakan kedaulatan penuh maupun terbatas. Didalam penulisan skripsi ini akan dibahas kedudukan garis dasar, yang disatu pihak dmengundang persoalan teknis yaitu survai hidrografi yang meliputi pengukuran garis pantai, pengukuran pasang surut, pengukuran garis air rendah dan dilain pihak mengundaang persoalan yuridis yang meliputi UU No. 4 Prp Tahun 1960 dan Konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 bab II, IV yg akan menentukan dimana dan seberapa luas kedaulatan dan hukum Indonesia di Laut harus ditegakan. Eratnya masalah yang bersifat hukum dan masalah yang bersifat teknis, sehingga penggunaannya merupakan satu masalah yang tidak dapat dipisah-pisahkan, perubahan pada satu pihak akan menimbulkan perubahan pada pihak yang lain demikian hak-haknya. Sebagai studi proyek digunakan peta laut no 1 108 skala 1 : 100.000 dari hasil survai hidro-oseanografi yang dilakukan oleh Jawatan Hidro-Oseanografi TNI AL di daerah Teluk Penanjung Jawa Barat
Tidak tersedia versi lain