Text
Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah
Buku ini berisi peraturan Kepala LIPI tentang Pedoman Klirens Btik Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang melengkapi Peraturan Kepala LIPI No. )6/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti. Buku ini berfungsi membantu Peneliti untuk memeriksa sendiri (se/f assessmen!) kepatuhan mengikuti Kode Etika Peneliti dalam kegiatan Penelitian dan Publikasi Ilmiah.
Tujuan penggunaan Pedoman Klirens Etik ini adalah untuk (1) membantu peneliti dalam menjaga pemahaman Kode Etika Peneliti agar nawas diri sebelum tersandung persoalan etika dalam penelitian dan »ublikasi ilmiah, dan (ii) membantu peneliti menghindari kesalahan dan penyalahgunaan penelitian dan publikasi ilmiah yang berujung pada pelanggaran Kode Etika Peneliti.
Pedoman Klirens Etik ini merupakan salah satu upaya pencegahan (preventive measure) di awal, sebelum persoalan etika terjadi atau ditemukan pada akhir proses penelitian. Pedoman Klirens Etik ini dapat mengawal moralitas peneliti agar selalu teguh memegang nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam melaksanakan dan melaporkan penelitian/ pengkajian. Peneliti, Komisi Klirens Etik, Tim Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (PME) Kegiatan Penelitian, Tim Penilai Peneliti Instansi/Pusat (IP2I/TP3), dan Pengelola Penerbitan Buku/Jurnal Ilmiah adalah unsur yang berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap penegakan Klirens Etik ini.
Di atas semua itu, penerapan buku ini dalam dunia penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkuat laridasan etik dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain