Text
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang dua pertiga dari wilayahnya merupakan laut, memiliki sumberdaya yang besar dalam menopang pembangunan nasionalnya. Keragaman dan kuantitas sumberdaya laut yang besar tersebut harus dimanfaatkan dengan, mengedepankan aspek kelestarian, kerentanan, dan keberlanjutan. Salah satu langkah esensial dalam pengelolaan sumberdaya laut adalah denga, membagi wilayah laut berdasarkan karakteristik fisik dan geobioekologinya kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan. Wilayah Pengelolaan Perikana, RI terbagi menjadi sebelas satuan WPP RI. Dari sebelas WPP RI tersebut WPP 711 (Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata) dan WPP 712 (Laut Jawa) merupakan WPP yang intensif dimanfaatkan, baik Sumberdaya laut maupun jasa maritim.
Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan adanya kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan secara lestari, didukung dengan pendugaan potensi, pengendalian da pengawasan yang sistematis. Untuk melakukan pendugaan potensi pengendalian dan pengawasan tersebut diperlukan satuan wilayah pengelolaan yang mencerminkan karakteristik wilayah dan sumberdaya. Amanat ini disikapi dengan penyusunan willayah-wilayah pengelolaan perikanan dan komponen sistem pengelolaannya. Berbagai kerawanan akibat IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing dan konflik antar pemegang kewenangan pengelolaan perlu diantisipasi. Kawasan rawan JUU Fishing, seperti kawasan perairan perbatasan antar negara, menjadi prioritas dalam pengelolaan WPP.
Tidak tersedia versi lain