Text
Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan WPPNRI 714
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) A A p merupakan dasar spasial yang dapat digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi laut, hingga pengelolaan kegiatan penelitian dan pengembangan. WPPNRI ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2014, yang juga merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yakni Nomor PER.O1/MEN/2009 yang meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Hal tersebut semakin lengkap dan dikuatkan oleh UU RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dimana pembangunan kelautan, seperti pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir serta pengendalian pencemaran, harusnya dilaksanakan berdasarkan pengelolaan ruang laut di wilayah yuridis perairan nasional.
Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan WPPNRI 714 merupakan sebuah outcome dari Badan penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP). Keberadaan data dan informasi terkait dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan bertujuan mendukung capaian sasaran strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan daiam pengelolaan sumberdaya yang bertangungjawab dan berkelanjutan. Inventarisasi nilai ekonomi sumberdaya, ketersedian sumberdaya, status stok sumberdaya, kondisi lingkungan perairan, teknologi inventarisasi dan eksploitasi sumberdaya, pemanfaatan sumber energi terbarukan, serta aspek lainnya yang disertai dengan bahasan aspek sosial ekonomi perikanan merupakan topik bahasan yang akan disajikan dalam tulisan ini.
Secara keseluruhan dalam buku ini dikemukakan dasar hukum penetapan Wilayah Pengelolaan Perikanan dan batas-batas geografis, Selanjutnya dikemukakan variabilitas iklim, yang menjelaskan tentang dominasi laut dan daratan. Kawasan WPPNRI 714 lebih didominasi oleh laut dibandingkan daratan, sehingga sangat dipengaruhi oleh interaksi antara laut dan atmosfer.
Kemudian, karakteristik oseanografi kawasan WPPNRI 714 berada di jalur lintasan massa air yang berasal dari Samudera Pasifik Barat yang menuju Samudera Hindia bagian Timur. Volume massa air yang demikian besar tersebut dikenal oleh kalangan internasional sebagai Arus Lintas Indonesia (Arlindo) atau Indonesia Through-Flow (ITF). Arlindo ini adalah bagian dari sirkulasi massa air laut dunia (World Ocean Conveyor Belt Circulation) yang mengontrol iklim bumi. Pada kurun waktu 2003-2007 Arlindo diukur dengan menggunakan peralatan oseanografi yang dibenamkan di kolom laut, hasil kerja sama secara multinasional
dengan lembaga penelitian dari Amerika (LDEO dan SIO), Australia (CSIRO), Belanda (NIOZ), dan Perancis (LODYC).
Tidak tersedia versi lain