Text
Protokol Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan : Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pengkajian sumberdaya ikan yang menjadi salah satu dasar dalam pengclolaan perikanan merupakan amanat Undang-Undang No. 31/2004 juncto No.45/2009. Di dalam tulisan ini dijelaskan mengenai prinsip-prinsip pengkajian sumber daya ikan, kaitannya dengan pengelolaan perikanan, pentingnya pemahaman yang baik mengenai potensi dan tangkapan, pentingnya data yang akurat dan terkini, serta apa yang bisa dan tidak bisa diharapkan dari suatu pengkajian sumber daya ikan. Selain itu dibahas pula pengkajian sumber daya ikan dalam konteks di Indonesia, pentingnya monitoring serta tatacara pengkajian sumberdaya ikan untuk 7 kategori: metoda sapuan, metoda akustik, analisis data tangkapan dan upaya penangkapan, ratio potential petelur (spawning potential ratio), sumber daya ikan karang, sumber daya ikan perairan umum daratan serta perikanan skala kecil.
Kata Kunci: Pengkajian sumber daya ikan, pengelolaan perikanan, potensi, data yang akurat
Tidak tersedia versi lain