Text
Hukum Internasional Laut Indonesia
Tudjuan daripada tulisan ini adalah tjaturganda. Pertamatama, ia mentjoba mewakili pendapat jang mendukung teori gugusan. Dibelanja teori untuk gugusan-gugusan pada umumnja, tapi ia lebih chusus tentang gugusan Indonesia. Tidaklah dimaksudkan bahwa penjadjian akan bersifat tuntas atau konklusif, karena data jang dipergunakan tidak memungkinkan pelukisan lengkap daripada fakta, karakteristik, tuntutan, masalah dan pemetjahannja. Data dapat diubah, dan demikianlah beberapa data tersurat dalam studi ini bisa sadja menjesuaikan diri dengan kondisi-kondisi jang berubah dalam perdjalanan waktu. Lokasi Indonesia antara Pasifik dan Samodra Indonesia, seperti djuga bentuk gugusannja, sewadjarnja akan tetap merupakan fakta permanen daripada alam. Sampai saat ini lokasi itu penting bagi perdagangan Indonesia dan dunia. Sifat dinamis ini pastilah akan tetap berlangsung selama Indonesia merupakan salahsatu matarantai antarsamodrawi jang tersibuk didunia. Satu fakta geografis lainnja, j.i. likalikunja (sinuositas) pulau-pulau, djuga akan tetap tidak berubah. Pentingnja ini bagi gugusan bisa berubah dengan perkembangan tehnologis: dengan kata lain, sinuositas itu tidak menimbulkan masalah keamanan bila dapat ditemukan peralatan-peralatan jang mampu mengurangi, atau barangkali malah melenjapkan, antjaman dan bahaja terhadap keamanan. Kedua, penjelidikan ini bermaksud menjediakan data tentang gugusan jang lebih tehnis bagi peminat. Adalah kejakinan pengripta bahwa lebih banjak penjorotan terhadap segi ini seharusnja mengakibatkan pengertian jang lebih mendalam — terutama pada fihak pembuat-pembuat-keputusan atau badan-badan pembuat — keputusan internasional jang otoritatif — tentang masalahmasalah jang mengenai gugusan. Karena itu, demi alasan-alasan praktis, karangan ini mentjoba mengalamatkan diri kepada para fungsionaris dan tjendekiawan dalam International Law Commission daripada Perserikatan Bangsa-bangsa dan Konferensikonferensi Hukum Internasional tentang Hukumlaut jang akan datang. Ketiga, dalam buku ini kebanjakan kasus sengadja dikemukakan selengkap-lengkapnja. Maksudnja adalah supaja mahasiswa Indonesia dan siapapun jang berminat dapat menarik manfaat seperlunja sebagai primbon (naslag). Achirnja, pengripta mengharap karangan jang serba kurang memadai ini merangsang bermuntjulannja pembela-pembela Indonesia agar tuntutan Indonesia sebagai gugusan juridis segera mendjadi hukum internasional publik umum.
Tidak tersedia versi lain