Text
Menata Ruang Laut Terpadu
Konsep negara republik indonesia sebagai negara kepulauan telah diletakkan dasarnya melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1967. Deklarasi tersebut memiliki nilai historis yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah darat, Iaut dan udara Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah NKRI dan dengan demikian juga satu kesatuan bangsa Indonesia. Perairan nusantara bukan lagi dipandang sebagai pemisah antara daratan dan pulau“pulau. namun harus dilihat sebagai alat pemersatu pulau-pulau yang tersebar sepanjang khatulistiwa. Dengan pengakuan sebagai negara kepulauan oleh Konvensi Hukum Laut PBB 1982, maka wilayah lautan Indonesia mencakup 75% dan daratannya 25%, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat dalam memanfaatkan sumber daya alam hayati_dan nirhayati dan sejumlah yurisdiksi yang diatur dalam konvensi. I ( onsep Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan. Mengelola suatu negara kepulauan dengan lautan yang 'Iuas ini memerlukan konsep penataan ruang lautan yang terpadu dengan daratannya, karena manusia yang hidup di daratan dan menjadikan lautan sebagai ajang kegiatan ekonomi bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya untuk masa kini tanpa mengorbankan kesempatan yang sama bagi generasi yang akan datang. Salah satu pendekatan keterpaduan strategis antara lautan dan daratan adalah melalui daerah aliran sungai, dimana limbah sebagai produk kehidupan terbawa aliran air sungai menuju lautan yang dapat mempengaruhi kehidupan biota dan ekosistem laut yang lestari. Mengingatxmakna dan fungsi laut, Indonesia memiliki kepentingan mendasar untuk mengelola laut secara berkelanjutan dan dapat mengakomodasi semua kepentingan. Menata ruang laut secara terpadu merupakan sebuah pemikiran yang diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan pentadbiran lautan di Indonesia. Buku ini membahas secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang menyangkut: (1) menata ruang laut dengan memperhatikan keterpaduan dengan sistem DAS, (2) pemikiran-pemikiran mengenai menata wilayah laut bagi negara kepulauan (3) paradigma menata ruang laut, (4) konsep konservasi dalam penataan ruang laut-darat terpadu, (5) menata ruang secara partisipatif, (6) pengelompokan pulau-pulau berdasarkan morfogenesa sebagai dasar penataan ruang Iaut, (7) analisis sel sedimen dalam perencanaan dan penataan ruang pesisir, (8) analisis perilaku Markov dalam perubahan cakupan lahan dalam pengelolaan DAS, serta (9) kadaster laut sebagai bagian administrasi penataan ruang laut. Buku ini dipublikasikan sebagai awal pembahasan Menata Ruang Laut secara Terpadu.
Tidak tersedia versi lain