Text
Perencanaan & Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu
SIG adalah suatu sistem informasi. Fungsi dari suatu sistem informasi adalah untuk meningkatkan kemampuan kita untuk mengambil keputusan. Demikian pula keputusan dalam suatu perencanaan tata ruang. Suatu sistem informasi adalah suatu mata rantai yang panjang di mulai dari merencana mengumpul data/peta termasuk mendijitasi peta jika belum dijital, memroses dan mentransformasi data menjadi informasi, kemudian menganalisis data/informasi, menyimpan dan mengelola informasi, sampai kepada memakai hasil analisis informasi secara terpadu bagi perencanaan dan pengambil keputusan. Dalam penataan ruang wilayah pesisir secara terpadu, teknologi sistem informasi geografis adalah teknologi tepat guna dengan ketentuan bahwa perlu 1. adanya basis data yang terawat dengan baik di tingkat BAPPEDA, sebagai pusat pelayanan data/informasi bagi seluruh bidang-bidang dalam organisasi BAPPEDA, sehingga terasa adanya difusi teknologi ke seluruh jajaran di organisasi, 2. adanya koordinasi dengan penghasil data dari luar BAPPEDA agar penghasil data tersebut dapat memenuhi persyaratan/kriteria yang diperlukan perencanaan, 3. adanya ruang kerja yang memadadi, 4. adanya tenaga terlatih sampai mencapai tingkat "skill"dalam operasi komputer SIG dan mampu memutakhihrkan data, 5. adanya struktur organisasi yang memungkinkan bekerja secara koordinatif dan tidak terkotak-kotak dan 6. adanya insentif bagi para staf dengan adanya jabatan fungsional peneliti dan/atau jabatan fungsional perencanaan. Dengan persyaratan ini SIG dapat memainkan peranannya sebagai alat pengambil keputusan dan alat pengelolaan dan pemantauan tata ruang daerah.
Tidak tersedia versi lain