Text
Kumpulan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
Kerusakan lingkungan pesisir dan tidak optimalnya pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia utamanya disebabkan oleh kurangnya pendekatan terpadu dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, kurangnya data dan informasi yang merupakan dasar pengembalian keputusan pengelolaan sumberdaya, kurangnya transparansi dalam alokasi sumberdaya, tidak adanya kepastian hukum serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah setempat didalam pengelolaannya. Tingginya laju pertumbuhan penduduk dan tingkat pembangunan ekonomi di wilayah pesisir yang mendorong eksploitasi sumberdaya pesisir secara berlebihan diyakini sebagai salah satu faktor penyebab penurunnya kualitas sumberdaya pesisir. Dalam upaya mengatasi konflik dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir, berupa konflik kewenangan, konflik kepentingan, konflik pembangunan antar sektor dan ketidakserasian antar peraturan perundang-undangan, perlu penerapan konsep pengelolaan pesisir terpadu, yang antara lain mengatur tentang upaya-upaya pencegahan melalui penegakan hukum dan aturan perundang-undangan. Salah satu wujud upaya tersebut adalah penyediaan produk hukum wilayah pesisir dalam bentuk peraturan daerah.
Tidak tersedia versi lain